PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG PENGELOLAAN HUTAN DI PROPINSI JAWA TIMUR
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
Winda
191201045
HUT 3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
penulis haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya
penulis dapat menyelesaikan paper kebijakan dan perundang-undangan kehutanan
ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul paper ini adalah “ Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2003
Tentang Pengelolaan Hutan di Propinsi Jawa Timur” . Tujuan dari penulisan
paper ini adalah untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Kebijakan
Perundang-undangan Kehutanan, di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan,
Universitas Sumatera Utara.
Penulis
mengucapkan terimakasih banyak kepada dosen penanggungjawab mata kuliah Kebijakan
Perundang-undangan Kehutanan yaitu Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si yang
telah memberikan materi dengan baik dan benar. Meski penulis telah berusaha
semaksimal mungkin dalam menyelesaikan peper ini, namun penulis sadar bahwa
paper ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper
ini.
Medan, 08 Januari 2021
Penulis
BAB 1
GAMBARAN UMUM
Latar Belakang
Pengelolaan
hutan dilakukan dan dikembangkan dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan. Adapun yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan
adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam perungan-undangan. Faktanya pengelolaan
hutan yang telah dilaksanakan bertahun-tahun justru menghasilkan kerusakan
hutan yang makin parah. Oleh sebab itu dalam rangka perbaikan tata Kelola
kehutanan, sangat perlu dilakukan kajian pada ospek peraturan
perundang-undangan. Hutan sebagai modal pembangunan memiliki manfaat nyata bagi
kehidupan dan penghidupan baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi,
secara seimbang dan untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan
dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia,
baik generasi sekarang maupun yang akan dating.
Salah
satu bentuk peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah peraturan daerah.
Keberadaan peraturan daerah sudah diatur dalam Undan-undang pasal 18 ayat (6)
yang selengkapnya berbunyi ; Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan
daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Perda adalah semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk
melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya. Peraturan
daerah (Perda) merupakan instrument dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk
menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya.
Lahirnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) harus mengandung sebuah regulasi yang
dapat ditaati oleh masyarakatnya, dan untuk menunjang ini maka sangat perlu
memahami keinginan dan kondisi sosial masyarakatnya sehingga dapat diterapkan
dalam jangka waktu yang lama.
Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Hutan Di Propinsi
Jawa Timur diundangkan di Surabaya pada tanggal 13 Oktober 2003 oleh gubernur
Jawa Timur yaitu Bapak Iman Utomo S yang mengatur tentang pengelolaan hutan.
Penegelolaan hutan dimaksudkan sebagai upaya untuk memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya dan lestari untuk kemakmuran rakyat. Tujuan pengelolaan hutan
agar kegiatan pengelolaan hutan yang meliputi perencanaan hutan, pemanfaatan
hutan, penggunaan Kawasan hutan, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar,
rehabilitasi dan reklamasi serta perlindungan dan pengamanan hutan dapat
diselenggarakan dengan baik dan terintegrasi.
Adapun
yang dimaksud dengan pengelolaan hutan adalah kegiatan kehutanan yang mencakup
kegiatan merencanakan, menggunakan, memanfaatkan, melindungi, rehabilitasi
serta mengembalikan ekosistem hutan yang didasarkan pada fungsi dan status
suatu Kawasan hutan. Objek yang diatur dalam peraturan ini adalah hutan dan
Kawasan hutan yang ingin dilakukan pengelolaan dan perencanaanya. Adapun yang
dimaksud dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan
berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan
alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sedangkan
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh
pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap.
Didalam
hutan atau Kawasan hutan pastilah ditemukan suatu ekosistem, baik itu ekosistem
yang berupa tumbuhan maupun satwa. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan
hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup. Adapun
yang dimaksud dengan tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik
yang hidup didarat maupun di air. Sedangkan satwa adalah semua jenis sumber
daya alam hewani yang hidup di darat, di air atau di udara.
BAB II
ASPEK KONTEN DAN MATERIAL
Salah satu hal penting dalam
mengatur pengelolaan hutan adalah dilakukannya perencanaan hutan. Perencanaan
hutan adalah suatu bagian proses pengelolaan hutan untuk memperoleh landasan
kerja dan landasan hukum dalam pemanfaatan hutan sehingga menunjang
diperolehnya manfaat hutan yang optimal, berfungsi serbaguna dan pendayagunaan
secara lestari. Dalam perencanaan hutan dilakukan Inventarisasi hutan yang
dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber
daya potensi kekayaan alam hutan, sosial ekonomi serta lingkungannya secara
lengkap pada waktu tertentu.
Penatagunaan Kawasan hutan yang meliputi
pemanfaatan hutan dan penggunaan Kawasan hutan serta perubahan fungsi dan
status hutan, berdasarkan hasil penetapan Kawasan hutan. Pemanfaatn hutan
dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan hutan. Penggunaan Kawasan hutan
digunakan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan tanpa
mengubah status dan fungsinya. Perubahan fungsi Kawasan hutan yaitu perubahan
dari fungsi produksi menjadi fungsi lindung dan atau konservasi. Tata cara
penatagunaan hutan ditetapkan dengan keputusan gubernur memperhatikan
pertimbangan teknis Bupati/ Walikota setempat.
Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia, oleh karena itu harus dijaga kelestariannya. Hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan sehingga keterkaitannya antara satu kegiatan dengan dengan kegiatan lainnya sangat jelas dukungannya. Untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya dan manfaat ekonomi, Pemerintah Propinsi menunjuk dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dalam daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
Dalam rangka memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik dan kerentaannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya. Pemanfaatan hutan dan Kawasan hutan harus disesuaikan dengan fungsi pokoknya yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi.
Untuk
menjaga keberlangsungan fungsi pokok hutan dan kondisi hutan, dilakukan juga
upaya rehabilitasi serta reklamasi hutan dan lahan, yang bertujuan selain
mengembalikan kualitas hutan juga meningkatkan pemberdayaan serta kesejahteraan
masyarakat, sehingga peran serta masyarakat merupakan inti keberhasilannya.
Kesesuaian ketiga fungsi tersebut sangat dinamis dan yang paling penting adalah
agar dalam pemanfaatannya harus tetap sinergi. Untuk menjaga kualitas
lingkungan maka di dalam pemanfaatan hutan sejauh mungkin dihindari terjadinya
konversi dari hutan alam yang masih produktif menjadi hutan tanaman.
Pemanfaat hutan dilakukan dengan memberikan izin pemanfaatan kawasan, izin pemanfaatan jasa lingkungan, izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Agar pelaksanaan pengurusan hutan dapat mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan kehutanan. Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung rnaupun tidak langsung sehingga masyarakat dapat mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaaian hasil hutan dan informasi kehutanan.
BAB III
ANALISIS KELAYAKAN IMPLEMENTASI
Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Hutan di Propinsi Jawa Timur menurut saya peraturan ini sudah layak ditetapkan karena aspek yang diatur didalamnya sesuai dengan Undang-undang peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2007 tentang tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan yang telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2007 tentang tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan. Dalam peraturan ini juga memperhatikan prinsip dasar pengelolaan Kawasan hutan yaitu pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan untuk menghindari perubahan-perubahan terhadap kondisi asli hutan.
Pemerintah
propinsi Jawa Timur menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi kehutanan
daerah yang meliputi tentang perencanaan hutan,
pemanfaatan hutan, penggunaan Kawasan hutan, pemanfaatan tumbuhan dan
satwa liar, rehabilitasi dan reklamasi, perlindungan dan pengamanan hutan,
Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL), peran serta masyarakat, system
informatif kehutanan, dan pengawasan.
Pemerintah
gubernur Propinsi Jawa Timur melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah
ini dilakukan oleh Dinas / Badan / Lembaga terkait lainnya. Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan preventif dan pengawasan
represif. Pengawasan preventif sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2)
dilakukan melalui pembinaan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat,
peningkatan profesionalisme aparatur pelaksana, peningkatan peran dan fungsi
pelaporan. Sedangkan pengawasan represif sebagaimana dimaksud dalam pasal 55
ayat (2) meliputi Tindakan penertiban terhadap perbuatan-perbuatan warga
masyarakat yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah dan peraturan
pelaksanaannya, penyerahan penanganan pelanggaran peraturan daerah kepada
lembaga peradilan, dan pengenaan sanksi administratif dan hukuman disiplin
kepada para pegawai yang melanggar peraturan daerah.
Masyarakat
dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini, secara
perorangan, kelompok maupun organisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pemerintah propinsi dalam melaksanakan upaya pengelolaan hutan
melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam program dan pelaksanaan
sebagai satu kesatuan. Pemerintah juga memperhatikan kepada pedoman dab
petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah
juga melakukan pelaksanaan pengamanan hasil hutan yang dimaksud untuk mencegah
pemanfaatan, pemungutan dan pengangkutan hasil hutan yang tidak sah. Setiap
hasil hutan yang di angkut, dikuasai atau dimiliki oleh perorangan, badan hukum
dan badan usaha lainnya termasuk koperasi, wajib dilengkapi Bersama-sama sesuai
dengan keterangan sah nya hasil hutan. Dalam rangka melindungi jenis-jenis
tumbuhan dan satwa liar baik yang dilindungi maupun yang tidak di lindungi oleh
Undang-undang untuk penelitian, penangkaran, perburuan, perdagangan, budi daya,
dan pemeliharaan, pemanfaatannya harus memiliki ijin dan disertai dokumen
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
SARAN DAN MASUKAN
Saran
Sebaiknya
Peraturan ini diperlukan perubahan atau revisi kebijakan di dalam peraturan
tersebut, serta pelaksanaan yang nyata. Dilakukannya perubahan yang dimaksud
adalah agar memperkuat pengelolaan hutan yang ada dengan mengoptimalkan perlindungan
hutan yang ada di propinsi Jawa Timur. Dalam pemberian sanksi hukum kepada
pelaku kejahatan terhadap hutan sebaiknya pemerintah tidak hanya
mempertimbangkan kerugiannya secara sempit saja akan tetapi juga melihat
kerugian dari aspek kerusakan ekosistem hutan, baik ekosistem tumbuhan maupun
satwa yang sangat penting untung dipertimbangkan. Dan sebaiknya pemerintah dan
apparat hukum yang ada membuat penegakan hukuman yang kuat dengan memasukkan
beberapa ketentuan yang lebih kuat, tidak multi tafsi dan implementatif guna
memeberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan hutan.
Masukan
Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 tahun 2003 tentang pengelolaan hutan di Propinsi
Jawa Timur ini sudah baik dan sangat bermanfaat apabila dapat diindahkan oleh
masyarakat. Segala tujuan dan aturannya juga pasti berdampak positif bagi
seluruh masyarakat maupun pemerintah.Dalam penegakan peraturan ini sangat
dibutuhkan peran aktif dari semua pihak yang bersangkutan seperti Lembaga
pemerintah, masyarakat maupun apparat penegak hukum. Agar upaya yag dilakukan
untuk penegakan hukum ini menjadi lebih efektif sehingga dapat menekan tingkat
kejahatan yang terjadi agar menyelamatkan kekayaan alam dan dapat mengurangi
kerugian yang ditimbulkan akibat kehilangan pendapatan dari sector hutan. Perlu
ditingkatkan kesadaran masyarakat dan semua pihak akan pentingnya kelestarian
hutan dalam jangka Panjang dimasa yang akan dating sebagai warisan untuk
kehidupan generasi yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Arupa. 2014. Mendorong Pengelolaan Hutan
Lindung Oleh Pemerintah Daerah di Jawa Timur. Jurnal The
Asia Foundation. 2 (1) :
1-12.
Dewi, IN., Rizal, A., Kusumedi, P. 2010.
Implementasi Peraturan Tentang Pengelolaan Hutan
Lindung Studi
Kasus Di Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Maros. Jurnal
Analisis Kebijakan Kehutanan. 7 (3)
:195-209.
Propinsi Jawa Timur. Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2003 Tentang
Pengelolaan
Hutan Di Propinsi Jawa Timur.

Mantap👍👍
BalasHapusSyukran katsiran
HapusSangat informatif
BalasHapusSyukran katsiran kak
HapusWowww bagus banget blog ini, kata katanya juga mudah dimengerti👍🏻
BalasHapusSyukran katsiran kak
HapusTerimakasih banyak,blog ini sangat berguna dan baik
BalasHapusSyukran katsiran kak
HapusSangat bermanfaat sekali kak. Kerennnn
BalasHapusSyukran katsiran kak
HapusMantappp win
BalasHapusSyukran katsiran fah
HapusBagus dan sangat informatif
BalasHapusTerimakasih banyak kak
Hapusisi blognya sangat informatif sekali kak.
BalasHapusTerimakasih banyak kak
HapusWah informasi berguna bgt kak, terimakasih kak
BalasHapusSyukran katsiran ukhty
HapusWaah nice information👍
BalasHapusSyukran katsiran ukhty
Hapusjayid jiddaan👍
BalasHapusSyukran katsiran ukhty
HapusSangattt bergunaa sekali informasi nya👍👍👍
BalasHapusSyukran katsiran fiw
HapusSangat bermanfattt,,, mantap dah pokok nya
BalasHapusMakasih banyak ya kak
HapusMantap sangat informatif
BalasHapusMakasih enjel
HapusSangat informatif sekali blog ini, Semangat terus kak
BalasHapusTerimakasih kak
HapusSangat informatif kak dan mudah dimengerti
BalasHapusTerimakasih banyak
HapusSangat bagus informatifnya kak dan mudah dipahamu
BalasHapusTerimakasih banyak
HapusSangat bermanfaat👍
BalasHapusSyukran kak
HapusMantap 👍
BalasHapusmakasih yaaa
HapusInformatif sekali👍
BalasHapusMakasih ay
HapusMantab sekali informasi yabgdi berikan
BalasHapusterimakasih
Hapusmantap bangett kakak
BalasHapusTerimakasih banyak kak
HapusSuatu info yg sangat bermanfaat kak,mantap
BalasHapusTerimakasih
HapusTerimakasih
BalasHapus