Jumat, 08 Januari 2021

PAPER KEBIJAKAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN

 

 PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG PENGELOLAAN HUTAN DI PROPINSI JAWA TIMUR

 

Dosen Penanggungjawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

                 

Oleh:

      Winda     

191201045

HUT 3C

 

 


PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan paper kebijakan dan perundang-undangan kehutanan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul paper ini adalah “ Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Hutan di Propinsi Jawa Timur” . Tujuan dari penulisan paper ini adalah untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan, di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Penulis mengucapkan terimakasih banyak kepada dosen penanggungjawab mata kuliah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan yaitu Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si yang telah memberikan materi dengan baik dan benar. Meski penulis telah berusaha semaksimal mungkin dalam menyelesaikan peper ini, namun penulis sadar bahwa paper ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini.

           

                                                                           Medan, 08 Januari 2021


                Penulis       


BAB 1

GAMBARAN UMUM

     Latar Belakang

         Pengelolaan hutan dilakukan dan dikembangkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam perungan-undangan. Faktanya pengelolaan hutan yang telah dilaksanakan bertahun-tahun justru menghasilkan kerusakan hutan yang makin parah. Oleh sebab itu dalam rangka perbaikan tata Kelola kehutanan, sangat perlu dilakukan kajian pada ospek peraturan perundang-undangan. Hutan sebagai modal pembangunan memiliki manfaat nyata bagi kehidupan dan penghidupan baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan dating.

            Salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah peraturan daerah. Keberadaan peraturan daerah sudah diatur dalam Undan-undang pasal 18 ayat (6) yang selengkapnya berbunyi ; Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Perda adalah semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya. Peraturan daerah (Perda) merupakan instrument dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya. Lahirnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) harus mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakatnya, dan untuk menunjang ini maka sangat perlu memahami keinginan dan kondisi sosial masyarakatnya sehingga dapat diterapkan dalam jangka waktu yang lama.

            Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Hutan Di Propinsi Jawa Timur diundangkan di Surabaya pada tanggal 13 Oktober 2003 oleh gubernur Jawa Timur yaitu Bapak Iman Utomo S yang mengatur tentang pengelolaan hutan. Penegelolaan hutan dimaksudkan sebagai upaya untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dan lestari untuk kemakmuran rakyat. Tujuan pengelolaan hutan agar kegiatan pengelolaan hutan yang meliputi perencanaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan Kawasan hutan, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, rehabilitasi dan reklamasi serta perlindungan dan pengamanan hutan dapat diselenggarakan dengan baik dan terintegrasi.

            Adapun yang dimaksud dengan pengelolaan hutan adalah kegiatan kehutanan yang mencakup kegiatan merencanakan, menggunakan, memanfaatkan, melindungi, rehabilitasi serta mengembalikan ekosistem hutan yang didasarkan pada fungsi dan status suatu Kawasan hutan. Objek yang diatur dalam peraturan ini adalah hutan dan Kawasan hutan yang ingin dilakukan pengelolaan dan perencanaanya. Adapun yang dimaksud dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sedangkan Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap.

            Didalam hutan atau Kawasan hutan pastilah ditemukan suatu ekosistem, baik itu ekosistem yang berupa tumbuhan maupun satwa. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup. Adapun yang dimaksud dengan tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup didarat maupun di air. Sedangkan satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, di air atau di udara.

BAB II

ASPEK KONTEN DAN MATERIAL

            Salah satu hal penting dalam mengatur pengelolaan hutan adalah dilakukannya perencanaan hutan. Perencanaan hutan adalah suatu bagian proses pengelolaan hutan untuk memperoleh landasan kerja dan landasan hukum dalam pemanfaatan hutan sehingga menunjang diperolehnya manfaat hutan yang optimal, berfungsi serbaguna dan pendayagunaan secara lestari. Dalam perencanaan hutan dilakukan Inventarisasi hutan yang dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya potensi kekayaan alam hutan, sosial ekonomi serta lingkungannya secara lengkap pada waktu tertentu.

            Penatagunaan Kawasan hutan yang meliputi pemanfaatan hutan dan penggunaan Kawasan hutan serta perubahan fungsi dan status hutan, berdasarkan hasil penetapan Kawasan hutan. Pemanfaatn hutan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan hutan. Penggunaan Kawasan hutan digunakan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status dan fungsinya. Perubahan fungsi Kawasan hutan yaitu perubahan dari fungsi produksi menjadi fungsi lindung dan atau konservasi. Tata cara penatagunaan hutan ditetapkan dengan keputusan gubernur memperhatikan pertimbangan teknis Bupati/ Walikota setempat.

            Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia, oleh karena itu harus dijaga kelestariannya. Hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan sehingga keterkaitannya antara satu kegiatan dengan dengan kegiatan lainnya sangat jelas dukungannya. Untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya dan manfaat ekonomi, Pemerintah Propinsi menunjuk dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dalam daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.

        Dalam rangka memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik dan kerentaannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya. Pemanfaatan hutan dan Kawasan hutan harus disesuaikan dengan fungsi pokoknya yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi.

            Untuk menjaga keberlangsungan fungsi pokok hutan dan kondisi hutan, dilakukan juga upaya rehabilitasi serta reklamasi hutan dan lahan, yang bertujuan selain mengembalikan kualitas hutan juga meningkatkan pemberdayaan serta kesejahteraan masyarakat, sehingga peran serta masyarakat merupakan inti keberhasilannya. Kesesuaian ketiga fungsi tersebut sangat dinamis dan yang paling penting adalah agar dalam pemanfaatannya harus tetap sinergi. Untuk menjaga kualitas lingkungan maka di dalam pemanfaatan hutan sejauh mungkin dihindari terjadinya konversi dari hutan alam yang masih produktif menjadi hutan tanaman.

        Pemanfaat hutan dilakukan dengan memberikan izin pemanfaatan kawasan, izin pemanfaatan jasa lingkungan, izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Agar pelaksanaan pengurusan hutan dapat mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan kehutanan. Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung rnaupun tidak langsung sehingga masyarakat dapat mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaaian hasil hutan dan informasi kehutanan.


 

BAB III

ANALISIS KELAYAKAN IMPLEMENTASI

             

         Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Hutan di Propinsi Jawa Timur menurut saya peraturan ini sudah layak ditetapkan karena aspek yang diatur didalamnya sesuai dengan Undang-undang peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2007 tentang tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan yang telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2007 tentang tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan. Dalam peraturan ini juga memperhatikan prinsip dasar pengelolaan Kawasan hutan yaitu pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan untuk menghindari perubahan-perubahan terhadap kondisi asli hutan.           

     Pemerintah propinsi Jawa Timur menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi kehutanan daerah yang meliputi tentang perencanaan hutan,  pemanfaatan hutan, penggunaan Kawasan hutan, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, rehabilitasi dan reklamasi, perlindungan dan pengamanan hutan, Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL), peran serta masyarakat, system informatif kehutanan, dan pengawasan.

           Pemerintah gubernur Propinsi Jawa Timur melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah ini dilakukan oleh Dinas / Badan / Lembaga terkait lainnya. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan preventif dan pengawasan represif. Pengawasan preventif sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) dilakukan melalui pembinaan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat, peningkatan profesionalisme aparatur pelaksana, peningkatan peran dan fungsi pelaporan. Sedangkan pengawasan represif sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) meliputi Tindakan penertiban terhadap perbuatan-perbuatan warga masyarakat yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya, penyerahan penanganan pelanggaran peraturan daerah kepada lembaga peradilan, dan pengenaan sanksi administratif dan hukuman disiplin kepada para pegawai yang melanggar peraturan daerah.

         Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini, secara perorangan, kelompok maupun organisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah propinsi dalam melaksanakan upaya pengelolaan hutan melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam program dan pelaksanaan sebagai satu kesatuan. Pemerintah juga memperhatikan kepada pedoman dab petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah.

         Pemerintah juga melakukan pelaksanaan pengamanan hasil hutan yang dimaksud untuk mencegah pemanfaatan, pemungutan dan pengangkutan hasil hutan yang tidak sah. Setiap hasil hutan yang di angkut, dikuasai atau dimiliki oleh perorangan, badan hukum dan badan usaha lainnya termasuk koperasi, wajib dilengkapi Bersama-sama sesuai dengan keterangan sah nya hasil hutan. Dalam rangka melindungi jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar baik yang dilindungi maupun yang tidak di lindungi oleh Undang-undang untuk penelitian, penangkaran, perburuan, perdagangan, budi daya, dan pemeliharaan, pemanfaatannya harus memiliki ijin dan disertai dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BAB IV

SARAN DAN MASUKAN

Saran

            Sebaiknya Peraturan ini diperlukan perubahan atau revisi kebijakan di dalam peraturan tersebut, serta pelaksanaan yang nyata. Dilakukannya perubahan yang dimaksud adalah agar memperkuat pengelolaan hutan yang ada dengan mengoptimalkan perlindungan hutan yang ada di propinsi Jawa Timur. Dalam pemberian sanksi hukum kepada pelaku kejahatan terhadap hutan sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan kerugiannya secara sempit saja akan tetapi juga melihat kerugian dari aspek kerusakan ekosistem hutan, baik ekosistem tumbuhan maupun satwa yang sangat penting untung dipertimbangkan. Dan sebaiknya pemerintah dan apparat hukum yang ada membuat penegakan hukuman yang kuat dengan memasukkan beberapa ketentuan yang lebih kuat, tidak multi tafsi dan implementatif guna memeberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan hutan.

Masukan       

            Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 tahun 2003 tentang pengelolaan hutan di Propinsi Jawa Timur ini sudah baik dan sangat bermanfaat apabila dapat diindahkan oleh masyarakat. Segala tujuan dan aturannya juga pasti berdampak positif bagi seluruh masyarakat maupun pemerintah.Dalam penegakan peraturan ini sangat dibutuhkan peran aktif dari semua pihak yang bersangkutan seperti Lembaga pemerintah, masyarakat maupun apparat penegak hukum. Agar upaya yag dilakukan untuk penegakan hukum ini menjadi lebih efektif sehingga dapat menekan tingkat kejahatan yang terjadi agar menyelamatkan kekayaan alam dan dapat mengurangi kerugian yang ditimbulkan akibat kehilangan pendapatan dari sector hutan. Perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat dan semua pihak akan pentingnya kelestarian hutan dalam jangka Panjang dimasa yang akan dating sebagai warisan untuk kehidupan generasi yang akan datang.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Arupa. 2014. Mendorong Pengelolaan Hutan Lindung     Oleh Pemerintah Daerah di Jawa Timur. Jurnal  The              Asia Foundation. 2 (1) : 1-12.

Dewi, IN., Rizal, A., Kusumedi, P. 2010. Implementasi     Peraturan Tentang Pengelolaan Hutan Lindung Studi            Kasus Di Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Maros. Jurnal Analisis Kebijakan   Kehutanan. 7 (3)            :195-209.

Propinsi Jawa Timur. Peraturan Daerah Propinsi Jawa     Timur Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan                 Hutan Di Propinsi Jawa Timur.

 

 

 

 

 


PAPER EKONOMI SUMBER DAYA HUTAN

 Paper Ekonomi Sumber Daya Hutan Medan,   Mei 2021 POTENSI DAN PEMANFAATAN TANAMAN AREN  ( Arenga pinnata ) DIHUTAN KEMASYARAKATAN  AIK BU...