Makalah Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan Medan, 22 April 2021
PEMANFAATAN LIMBAH KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si.
Oleh :
|
Winda |
191201045 |
|
Putri Fadhira
Muliani |
191201046 |
|
Ika Darwati
Nainggolan |
191201116 |
|
Wahyu Danesya |
191201119 |
|
Juliana |
191201123 |
|
Fauzan Enda
Mora Dalimunthe |
191201199 |
Kelompok
6
HUT 4C

PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkah dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah Ekonomi Sumber Daya Hasil Hutanyang berjudul “Pemanfatkan Limbah Kehutanan” ini dengan semaksimal mungkin dan dalam waktu yang telah ditentukan. Adapun makalah ini ditulis untuk memenuhi tugas Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hasil Hutan di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam penulisan makalah ini penulis menerima banyak bantuan dari berbagai pihak, penulis mengucapkan terimakasih kepada dosen penanggungjawab yaitu bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si.yang telah memberikan pelajaran dan bimbingannya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalahini. Begitu juga kepada teman dan sumber-sumber yang telah memberikan dukungan dan kontribusi dalam penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat menjadi sumber informasi kepada setiap pembaca.
Medan, April 2021
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Limbah adalah buangan yang dihasilkan
dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik. Di mana masyarakat
bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air
kakus, dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik
lainnya. Berdasarkan keputusan Menperindag RI No. 231/MPP/Kep/7/1997 Pasal
I tentang prosedur impor limbah, menyatakan bahwa limbah adalah bahan/barang
sisa atau bekas dari suatu kegiatan produksi yang fungsinya sudah berubah dari
aslinya, kecuali yang dapat dimakan oleh manusia dan hewan. Pengertian limbah
menurut WHO yaitu sesuatu yang tidak berguna, tidak dipakai, tidak disenangi
atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi
dengan sendirinya (Sutarman, 2015).
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 82 tahun 2001 tentang
pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air menjelaskan pengertian
dari limbah yaitu sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud
cair. Pengertian limbah cair lainnya adalah sisa hasil buangan proses produksi
atau aktivitas domestik yang berupa cairan. Limbah cair dapat berupa air
beserta bahan-bahan buangan lain yang tercampur (tersuspensi) maupun terlarut
dalam air. Limbah cair dapat diklasifikasikan dalam empat kelompok diantaranya
yaitu: limbah cair domestik (domestic wastewater), limbah cair
industri (industrial wastewater), rembesan dan
luapan (infiltration and inflow) dan air hujan (storm water). Limbah
cair bersumber dari pabrik yang biasanya banyak menggunakan air dalam sistem
prosesnya (Yuniartini, 2013).
Limbah
kehutanan adalah limbah buangan yang dihasilkan dari suatu proses baik
industri. Limbah kayu adalah sisa-sisa kayu atau bagian kayu yang
dianggap tidak bernilai ekonomi lagi dalam proses tertentu, pada waktu tertentu
dan tempat tertentu yang mungkin masih dimanfaatkan pada proses dan waktu yang
berbeda. Yang umunya terdiri atas: sisa gergajian, sisa potongan panjang dan
pendek, dan kulit kayu. Perusahan industri kayu akan kesulitan untuk
mendapatkan bahan baku. Untuk itu Perusahan pengolahan industri kayu, tidak
hanya mengejar produk atau sibuk mengirim kayu olahan dari bahan utuh,
ketimbang dari bahan limbah kayu. Limbah kayu yang dimaksudkan adalah sisa
potongan kecil-kecil baik sisa potongan atau sisa belahan kayu (Verawati, 2012).
Di Indonesia ada tiga macam
industri kayu yang secara dominan mengkonsumsi kayu dalam jumlah relatif besar,
yaitu penggergajian, vinir/kayu lapis dan pulp/kertas. Yang menimbulkan masalah
adalah limbah penggergajian yang kenyataannya dilapangan masih ada yang di
tumpuk sebagian dibuang ke aliran sungai (pencemaran air), atau dibakar secara
langsung (ikut menambah emisi karbon di atmosfir). Adanya
limbah yang dimaksud menimbulkan masalah penanganannya yang selama ini
dibiarkan membusuk, ditumpuk dan dibakar yang kesemuanya berdampak negatif
terhadap lingkungan sehingga penanggulangannya perlu dipikirkan. Salah satu
jalan yang dapat ditempuh adalah memanfaatkannya menjadi produk yang bernilai
tambah dengan teknologi terapan dan kerakyatan sehingga hasilnya mudah
disosialisasikan kepada masyarakat. Hasil evaluasi menunjukkan beberapa hal
berpeluang positif sebagai contoh teknologi terapan dimaksud dapat diterapkan
secara memuaskan dalam mengkonversi limbah industri pengolahan kayu menjadi
arang serbuk, briket arang, arang aktif, arang kompos dan soil conditioning
(Purwanto, 2011).
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dari limbah dan limbah
kehutanan?
2. Apa
saja jenis-jenis limbah?
3. Apa
contoh produk yang dihasilkan limbah kehutanan?
4. Bagaimana cara membuat produk dari limbah kehutanan?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian dari limbah dan limbah kehutanan.
2. Untuk mengetahui saja jenis-jenis limbah.
3. Untuk mengetahui contoh produk yang dihasilkan limbah kehutanan.
4. Untuk mengetahui cara membuat produk dari limbah
kehutanan.
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Limbah dan Limbah Kehutanan
Limbah kehutanan adalah bahan sisa
atau bekas dari kegiatan produksi kayu seperi pemanenan kayu, pengolahan kayu
ataupun kegiatan yang berhubungan dengan kehutanan. Di Indonesia ada tiga macam
industri kayu yang secara dominan mengonsumsi kayu dalam jumlah yang relatif
besar yaitu penggergajian, vinir atau kayu lapis, dan pulp atau kertas. Yang
menimbulkan masalah adalah limbah penggergajian yang kenyataannya dilapangan
masih ada yang ditumpuk sebagian dibuang ke sungai (pencemaran air sungai) atau
dibakar secara langsung yang ikut menambah emisi karbon di atmosfer pemanfaatan limbah
kehutanan diatur dalam Permenhut No.18/menlhk/setjen/kum.1/8/2020 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan
Berbahaya Dan Beracun.
Limbah adalah
buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun
domestik. Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan
dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air
buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water). Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya
karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini
terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan
konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif
terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan
penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah
tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
2.2 Jenis-Jenis Limbah
1) Limbah
Organik
Sampah organik mengacu pada limbah daging, kebun, dan makanan
busuk. Jenis sampah ini banyak ditemukan di rumah-rumah. Seiring
waktu, mereka terurai dan berubah menjadi kotoran oleh
mikroorganisme. Tetapi berhati-hatilah, tidak boleh membuangnya di
mana pun Anda suka.Ketika membusuk, sampah organik menghasilkan metana, jadi,
jangan dibuang dengan limbah biasa. Sebagai gantinya, siapkan tempat
sampah hijau dan buang limbah jenis ini dengan benar. Limbah atau
sampah anorganik adalah sampah yang tidak mudah membusuk, dan umumnya bukan
berasal dari tumbuhan dan hewan, seperti kaleng, botol kaca, plastik, kertas,
maupun pembungkus makanan.Berbeda dari limbah organik yang bisa diurai oleh
alam, sebagian besar limbah anorganik tidak bisa diurai secara alami. Kalaupun
ada yang bisa diurai alami, sampah tersebut membutuhkan waktu yang jauh lebih
lama dibandingkan dengan yang organik.Jika dibiarkan menumpuk, limbah anorganik
bisa memicu berbagai penyakit berbahaya, seperti diare dan kolera. Selain itu,
pencemaran lingkungan seperti pencemaran air dan tanah juga bisa terjadi.
2) Limbah
padat
Limbah
padat dapat diklasifikasikan menjadi enam kelompok sebagai berikut:
a. Sampah
abu (ashes), yaitu limbah padat yang berupa abu, biasanya hasil pembakaran.
Sampah ini mudah terbawa angin karena ringan dan tidak mudah membusuk.
b. Sampah
bangkai binatang (dead animal), yaitu semua limbah yang berupa bangkai
binatang, seperti tikus, ikan dan binatang ternak yang mati.
c. Sampah
organik mudah busuk (garbage), yaitu limbah padat semi basah, berupa
bahan-bahan organik yang mudah membusuk atau terurai mikroorganisme. Contohnya
yaitu: sisa makanan, sisa dapur, sampah sayuran, kulit buah- buahan.
d. Sampah
sapuan (street sweeping), yaitu limbah padat hasil sapuan jalanan yang berisi
berbagai sampah yang tersebar di jalanan, sperti dedaunan, kertas dan plastik.
e. Sampah
industri (industrial waste), yaitu semua limbah padat yang bersal daribuangan
industri. Komposisi sampah ini tergantung dari jenis industrinya. Limbah gas
f. Sampah
anorganik dan organik tak membusuk (rubbish), yaitu limbah padat anorganik atau
organik cukup kering yang sulit terurai oleh mikroorganisme, sehingga sulit
membusuk. Contohnya yaitu: selulosa, kertas, plastik, kaca, logam.
3) Limbah
cair
Limbah
cair adalah sisa hasil buangan proses produksi atau aktivitas domestik yang
berupa cairan. Limbah cair dapat berupa air beserta bahan-bahan buangan lain
yang tercampur (tersuspensi) maupun terlarut dalam air yang dapat sangat berbahaya jika sudah sampai mencemari
sumber air. Limbah cair dapat diklasifikasikan dalam
empat kelompok diantaranya yaitu:
a) Air
hujan (storm water), yaitu limbah cair yang berasal dari aliran air hujan di
atas permukaan tanah. Aliran air hujan dipermukaan tanah dapat melewati dan
membawa partikel- partikel buangan padat atau cair sehingga dapat disebut
limbah cair.
b) Limbah
cair industri (industrial wastewater), yaitu limbah cair hasil buangan
industri. Contohnya yaitu: sisa pewarnaan kain/bahan dari industri tekstil, air
dari industri pengolahan makanan, sisa cucian daging, buah, atau sayur.
c) Rembesan
dan luapan (infiltration and inflow), yaitu limbah cair yang berasal dari
berbagai sumber yang memasuki saluran pembuangan limbah cair melalui rembesan
ke dalam tanah atau melalui luapan dari permukan.
d) Limbah
cair domestik (domestic wastewater), yaitu limbah cair hasil buangan dari
perumahan (rumah tangga), bangunan, perdagangan dan perkantoran. Contohnya
yaitu: air sabun, air detergen sisa cucian, dan air tinja.
4) Limbah
gas
Limbah gas adalah limbah yang
memanfaatkan udara sebagai media. Secara alami udara mengandung unsur-unsur
kimia seperti O2, N2, NO2, CO2, H2 dll. Seperti limbah gas yang dihasilkan oleh suatu pabrik dapat
mengeluarkan gas yang
berupa asap, partikel serta debu.Zat
pencemar melalui udara diklasifikasikan menjadi dua
bagian yaitu partikel dan gas. Partikel adalah butiran halus dan masih mungkin
terlihat dengan 17 mata telanjang seperti uap air, debu, asap, kabut dan fume.
Sedangkan pencemaran berbentuk gas hanya dapat dirasakan melalui penciuman
(untuk gas tertentu) ataupun akibat langsung. Limbah gas yang dibuang keudara
biasanya mengandung partikel-partikel bahan padatan atau cairan yang berukuran
sangat kecil dan ringan sehingga tersuspensi dengan gas-gas tersebut. Bahan
padatan dan cairan tersebut disebut sebagai materi partikulat.
5) Limbah
B3
Bahan Berbahaya dan
Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen
lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup,
dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup
manusia dan makhluk hidup lain. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang
selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang
mengandung B3. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan,
penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Pemanfaatan
Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan
kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat
digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang
aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
2.3 Limbah Yang Dihasilkan dalam Kehutanan
Pemanfaatan hutan telah dijelaskan dalam UU no 41
tahun 1999, tentang kehutanan, dimana kegiatan exploitasi hutan sudah menjadi
larangan dunia international. Lebih alnjut dijelaskan dalam Undang-undang ini
pemanfaatan hutan yang boleh dilakukan hanyalah hutan industri, yang
peraturannya telah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Perusahan
industri kayu akan kesulitan untuk mendapatkan bahan baku. Untuk itu Perusahan
pengolahan industri kayu, tidak hanya mengejar produk atau sibuk mengirim kayu
olahan dari bahan utuh, ketimbang dari bahan limbah kayu. Limbah kayu yang
dimaksudkan adalah sisa potongan kecil-kecil baik sisa potongan atau sisa
belahan kayu. Kementerian Lingkungan Hidup atau Kantor Gubernur, atau juga
kantor Kabupaten dan Kodya setempat nampaknya belum mengeluarkan petunjuk jelas
tentang bagaimana memanfaatkan limbah kayu potongan.
Di Indonesia ada
tiga macam industri kayu yang secara dominan mengonsumsi kayu dalam jumlah yang
relatif besar yaitu penggergajian, vinir atau kayu lapis, dan pulp atau kertas. Produksi
total kayu penggergajian Indonesia mencapai 2,6 juta m3/tahun dengan asumsi bahwa jumlah limbah yang terbentuk 54,24% dari
produksi total maka dihasilkan limbah penggergajian sebanyak 1,4 juta m3/tahun. Angka ini cukup besar karena
mencapai sekitar separuh dari produksi kayu penggergajian adanya limbah yang
dimaksud menimbulkan masalah Penanganannya yang selama ini dibiarkan membusuk
ditumpuk dan dibakar yang kesemuanya dapat berdampak negatif terhadap
lingkungan sehingga penanggulangannya perlu dipikirkan salah satu jalan yang
dapat ditempuh adalah memanfaatkannya menjadi produk yang bernilai tambah dengan
teknologi terapan dan kerakyatan sehingga hasilnya mudah disosialisasikan.
Kayu limbah
di perusahan industri perkayuan di Indonesia, saat ini belum dimanfaatkan
secara maksimal, hanya sebagai kayu bakar. Hal ini terjadi karena kurangnya
kreativitas masyarakat. Masalah ini juga terjadi di Kota Denpasar.
Penelitian ini mengkaji kayu limbah hasil sisa industri pengolahan industri
kayu, studi kasus di Cv Aditya Denpasar, hanya pada sisa potongan atau bilahan
yang tak “berguna”. Diharapkan dalam penelitian ini limbah hasil pengolahan
industi kayu dapat berupa furniture dan art work sebagai hiasan interior
ruangan, baik hotel, villa, ataupun rumah tinggal. furniture dapat berupa:
meja, kursi, meja makan, almari, bahan lantai, dan bahan dinding, serta art work
berupa: hiasan dinding, lampu hias, serta pernak pernik lainnya.
Limbah kayu bisa dihasilkan dari penebangan maupun dari
industri pengolahan kayu. Limbah yang dihasilkan diperkirakan 30% dari kegiatan
penebangan, 50% dari kegiatan penggergajian, 57% dari industri kayu lapis dan
dari konversi hutan lainnya sebesar 80%. Limbah yang dihasilkan di industri
pengolahan kayu ini antara lain adalah serbuk kayu, pasahan, potongan keeil
kayu dan lain-lain. Sekarang ini banyak diusahakan Hutan Tanaman Industri (llYI)
yang akan menghasilkan tanaman yang cepat tumbuh dan kayu yang dihasilkan
berdiameter kecil karena daunya yang relatif pendek. Kayu berdiameter kecil
dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan core pada papan comply, karena
papan ini tidak membutuhkan persyaratan bahan baku yang berkualitas tinggi dan
berdiameter besar.
Jenis limbah lain yang pemanfaatannya masih
rendah yakni kertas koran, semakin meningkatnya kebutuhan manusia kan
kertas secara langsung meningkatkan
limbah kertas. kertas koran dapat digunakan sebagai papan partikel dengan
bantuan perekat. Salah satll kelemahan papan partikel adalah stabilitas
dimensinya yang rendah. Untuk menghindari hal tersebut maka pacta papan
tersebut ctitambahkan veneer pacta bagian atas dan bagian bawah papan. Papan
comply dibuat dari veneer meranti, partikel kayu Acacia mangium, dan partikel kertas koran dengan penambahan preekat
uup 10% dari berat kering tanur bahan bakunya.
2.4 Produk Yang dihasilkan Dan Proses Pembuatan Produk
Adapun
salah satu contoh produk yang dapat dihasilkan dari limbah kehutanan yaitu
bingkai foto dari kertas bekas. Adapun bentuk hasil dan proses pembuatan produk seperti berikut ini:
Contoh
hasil produk

·
Alat yang digunakan yaitu
penggaris, gunting, pisau cutter
·
Bahan yang digunakan
yaitu spidol, selotip, lem, kertas bekas, kardus bekas, dan lidi.
Langkah-Langkah
pembuatan bingkai foto dari kertas bekas yaitu:
1. Dibuat
kertas karton menggunakan spidol penggaris dan gunting membentuk persegi
panjang sebagai bentuk dari bingkai foto
2. Kertas
karton yang telah dibentuk tadi dilapisi menggunakan kertas bekas putih
3. Lalu
dibuat kertas bekas membentuk gulungan menggunakan lidi secukupnya
4. Lalu
ditempelkan gulungan-gulungan tersebut membentuk bingkai foto tadi serta diberi
gantungan pada bagian belakang bingkai
foto agar bingkai foto dapat ditempelkan
5. selesai
PENUTUP
Kesimpulan
1. Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses
produksi baik industri maupun domestic.
2. Limbah kehutanan adalah
limbah buangan yang dihasilkan dari suatu proses baik industri..
3. Adanya
limbah yang dimaksud menimbulkan masalah penanganannya yang selama ini
dibiarkan membusuk, ditumpuk dan dibakar yang kesemuanya berdampak negatif
terhadap lingkungan sehingga penanggulangannya perlu dipikirkan. Salah satu
jalan yang dapat ditempuh adalah memanfaatkannya menjadi produk yang bernilai
tambah dengan teknologi terapan dan kerakyatan sehingga hasilnya mudah
disosialisasikan kepada masyarakat.
4. Kayu
limbah di perusahan industri perkayuan di Indonesia, saat ini belum
dimanfaatkan secara maksimal, hanya sebagai kayu bakar. Hal ini terjadi karena
kurangnya kreativitas masyarakat.
5. Limbah kayu bisa dihasilkan dari penebangan maupun dari
industri pengolahan kayu. Limbah yang dihasilkan diperkirakan 30% dari kegiatan
penebangan, 50% dari kegiatan penggergajian, 57% dari industri kayu lapis dan
dari konversi hutan lainnya sebesar 80%.
Saran
Sebaiknya praktikan mengikuti
praktikum dari awal dan akhir dengan fokus agar dapat memahami materi yang
dimana nantinya dapat melakukan
praktek langsung dengan tidak melakukan kesalahan
DAFTAR PUSTAKA
Pasaribu,
R.A. 2011.
Pemanfaatan serbuk gergaji sengon sebagai kompos untuk pupuk tanaman. Jurnal
Penelitian Hasil Hutan, 4 (4), 15-21.
Purwanto D. 2010. Analisa Jenis Limbah Kayu Pada Industri
Pengolahan Kayu di Kalimantan Selatan. Jurnal
Riset Industri Hasil Hutan, 1(1).
Purwanto
J. 2011. Pembuatan balok dan papan dari limbah industri kayu. Jurnal Riset Industri, 5(1):13-20.
Rianto R, Wahyudi, Dony AD. 2019. Potensi dan Pemanfaatan Limbah Gergajian pada Stand Kayu di Distrik Manokwari Barat. Jurnal Kehutan Papuasia, 5(1): 33-41.
Simatupang
R, Latifah S. 2013. Nilai Ekonomi dan Kontribusi Hutan Rakyat Bambu (Bambusa Sp.). Jurnal Paronema Hutan, 2(1), 22-29.
Soenarno,
Wesman E, Sona S. 2018. Studi Faktor Pemanfaatan dan Limbah Permanen Kayu di
Hutan Alam Papua Barat. Jurnal Penelitian Hasil
Hutan, 36(2): 67-84.
Sutarman I. 2015. Pemanfaatan
Limbah Industri Pengolahan Kayu di Kota Denpasar (Studi Kasus Pada Cv Aditya). Jurnal PASTI, 10(1):15-22.
Sutarman
W. 2019. Pemanfaatan Limbah Industri Pengolahan Kayu di Kota Denpasar. Jurnal PASTI, 10(1): 15-22.
Tajaanglaing
A, Yani A, Yusro F. 2019. Kualitas Papan Komposit Dari Limbah Veneer kayu lapis
Berdasarkan Ukuran Partikel dan Waktu Pengempaan Dengan Perekat Limbah Plastik.
Jurnal Hutan Lestari, 7(2): 956-972.
Verawati S. 2012. Peran Modal
Sosial Dalam Strategi Industri Kreatif (Studi di Sentra Kerajinan Kayu Jati
Desa Jepon, Kabupaten Blora Jawa Tengah). E-Journal
UNY, 1(3).
Yuniartini N. 2013. Pengaruh modal, tenaga kerja dan teknologi terhadap
produksi industri kerajinan ukiran kayu di kecamatan ubud. E-Jurnal Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana, 2(2):95 – 101.
Link video:
https://youtu.be/cUrT29WUsGw