Rabu, 21 April 2021

Pemanfaatan Limbah Kehutanan

 

Makalah Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan Medan, 22 April 2021

PEMANFAATAN LIMBAH KEHUTANAN

Dosen Penanggungjawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si.

Oleh :

Winda

191201045

Putri Fadhira Muliani

191201046

Ika Darwati Nainggolan

191201116

Wahyu Danesya

191201119

Juliana

191201123

Fauzan Enda Mora Dalimunthe

191201199

 

Kelompok 6

HUT 4C

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN 

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA 

MEDAN

2021


KATA PENGANTAR



Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkah dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah Ekonomi Sumber Daya Hasil Hutanyang berjudul “Pemanfatkan Limbah Kehutanan” ini dengan semaksimal mungkin  dan dalam waktu yang telah ditentukan. Adapun makalah ini ditulis untuk memenuhi tugas Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hasil Hutan di Program Studi  Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Dalam penulisan makalah ini penulis menerima banyak bantuan dari  berbagai pihak, penulis mengucapkan terimakasih kepada dosen penanggungjawab yaitu bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si.yang telah memberikan pelajaran dan  bimbingannya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalahini. Begitu juga  kepada teman dan sumber-sumber yang telah memberikan dukungan dan kontribusi dalam penyelesaian makalah ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna maka  dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi  kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat menjadi sumber informasi  kepada setiap pembaca. 

 



      Medan,  April 2021



Penulis




BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

            Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik. Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus, dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya. Berdasarkan keputusan Menperindag RI No. 231/MPP/Kep/7/1997 Pasal I tentang prosedur impor limbah, menyatakan bahwa limbah adalah bahan/barang sisa atau bekas dari suatu kegiatan produksi yang fungsinya sudah berubah dari aslinya, kecuali yang dapat dimakan oleh manusia dan hewan. Pengertian limbah menurut WHO yaitu sesuatu yang tidak berguna, tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya (Sutarman, 2015).

Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air menjelaskan pengertian dari limbah yaitu sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair. Pengertian limbah cair lainnya adalah sisa hasil buangan proses produksi atau aktivitas domestik yang berupa cairan. Limbah cair dapat berupa air beserta bahan-bahan buangan lain yang tercampur (tersuspensi) maupun terlarut dalam air. Limbah cair dapat diklasifikasikan dalam empat kelompok diantaranya yaitu: limbah cair domestik (domestic wastewater), limbah cair industri (industrial wastewater), rembesan dan luapan (infiltration and inflow) dan air hujan (storm water). Limbah cair bersumber dari pabrik yang biasanya banyak menggunakan air dalam sistem prosesnya (Yuniartini, 2013).

Limbah kehutanan adalah limbah buangan yang dihasilkan dari suatu proses baik industri. Limbah kayu adalah sisa-sisa kayu atau bagian kayu yang dianggap tidak bernilai ekonomi lagi dalam proses tertentu, pada waktu tertentu dan tempat tertentu yang mungkin masih dimanfaatkan pada proses dan waktu yang berbeda. Yang umunya terdiri atas: sisa gergajian, sisa potongan panjang dan pendek, dan kulit kayu. Perusahan industri kayu akan kesulitan untuk mendapatkan bahan baku. Untuk itu Perusahan pengolahan industri kayu, tidak hanya mengejar produk atau sibuk mengirim kayu olahan dari bahan utuh, ketimbang dari bahan limbah kayu. Limbah kayu yang dimaksudkan adalah sisa potongan kecil-kecil baik sisa potongan atau sisa belahan kayu (Verawati, 2012).

Di Indonesia ada tiga macam industri kayu yang secara dominan mengkonsumsi kayu dalam jumlah relatif besar, yaitu penggergajian, vinir/kayu lapis dan pulp/kertas. Yang menimbulkan masalah adalah limbah penggergajian yang kenyataannya dilapangan masih ada yang di tumpuk sebagian dibuang ke aliran sungai (pencemaran air), atau dibakar secara langsung (ikut menambah emisi karbon di atmosfir). Adanya limbah yang dimaksud menimbulkan masalah penanganannya yang selama ini dibiarkan membusuk, ditumpuk dan dibakar yang kesemuanya berdampak negatif terhadap lingkungan sehingga penanggulangannya perlu dipikirkan. Salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah memanfaatkannya menjadi produk yang bernilai tambah dengan teknologi terapan dan kerakyatan sehingga hasilnya mudah disosialisasikan kepada masyarakat. Hasil evaluasi menunjukkan beberapa hal berpeluang positif sebagai contoh teknologi terapan dimaksud dapat diterapkan secara memuaskan dalam mengkonversi limbah industri pengolahan kayu menjadi arang serbuk, briket arang, arang aktif, arang kompos dan soil conditioning (Purwanto, 2011).

1.2 Rumusan Masalah

1.   Apa pengertian dari limbah dan limbah kehutanan?

2.   Apa saja jenis-jenis limbah?

3.   Apa contoh produk yang dihasilkan limbah kehutanan?

4.   Bagaimana cara membuat produk dari limbah kehutanan?

1.3 Tujuan

1.   Untuk mengetahui pengertian dari limbah dan limbah kehutanan.

2.   Untuk mengetahui saja jenis-jenis limbah.

3.   Untuk mengetahui contoh produk yang dihasilkan limbah kehutanan.

4.   Untuk mengetahui cara membuat produk dari limbah kehutanan.

 

 

 

 

 

BAB II

ISI

2.1 Pengertian Limbah dan Limbah Kehutanan

Limbah kehutanan adalah bahan sisa atau bekas dari kegiatan produksi kayu seperi pemanenan kayu, pengolahan kayu ataupun kegiatan yang berhubungan dengan kehutanan. Di Indonesia ada tiga macam industri kayu yang secara dominan mengonsumsi kayu dalam jumlah yang relatif besar yaitu penggergajian, vinir atau kayu lapis, dan pulp atau kertas. Yang menimbulkan masalah adalah limbah penggergajian yang kenyataannya dilapangan masih ada yang ditumpuk sebagian dibuang ke sungai (pencemaran air sungai) atau dibakar secara langsung yang ikut menambah emisi karbon di atmosfer pemanfaatan limbah kehutanan diatur dalam Permenhut No.18/menlhk/setjen/kum.1/8/2020 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik. Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water). Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.

2.2 Jenis-Jenis Limbah

1)     Limbah Organik

Sampah organik mengacu pada limbah daging, kebun, dan makanan busuk. Jenis sampah ini banyak ditemukan di rumah-rumah. Seiring waktu, mereka terurai dan berubah menjadi kotoran oleh mikroorganisme. Tetapi berhati-hatilah, tidak boleh membuangnya di mana pun Anda suka.Ketika membusuk, sampah organik menghasilkan metana, jadi, jangan dibuang dengan limbah biasa. Sebagai gantinya, siapkan tempat sampah hijau dan buang limbah jenis ini dengan benar. Limbah atau sampah anorganik adalah sampah yang tidak mudah membusuk, dan umumnya bukan berasal dari tumbuhan dan hewan, seperti kaleng, botol kaca, plastik, kertas, maupun pembungkus makanan.Berbeda dari limbah organik yang bisa diurai oleh alam, sebagian besar limbah anorganik tidak bisa diurai secara alami. Kalaupun ada yang bisa diurai alami, sampah tersebut membutuhkan waktu yang jauh lebih lama dibandingkan dengan yang organik.Jika dibiarkan menumpuk, limbah anorganik bisa memicu berbagai penyakit berbahaya, seperti diare dan kolera. Selain itu, pencemaran lingkungan seperti pencemaran air dan tanah juga bisa terjadi.

2)     Limbah padat

Limbah padat dapat diklasifikasikan menjadi enam kelompok sebagai berikut:

a.      Sampah abu (ashes), yaitu limbah padat yang berupa abu, biasanya hasil pembakaran. Sampah ini mudah terbawa angin karena ringan dan tidak mudah membusuk.

b.     Sampah bangkai binatang (dead animal), yaitu semua limbah yang berupa bangkai binatang, seperti tikus, ikan dan binatang ternak yang mati.

c.      Sampah organik mudah busuk (garbage), yaitu limbah padat semi basah, berupa bahan-bahan organik yang mudah membusuk atau terurai mikroorganisme. Contohnya yaitu: sisa makanan, sisa dapur, sampah sayuran, kulit buah- buahan.

d.     Sampah sapuan (street sweeping), yaitu limbah padat hasil sapuan jalanan yang berisi berbagai sampah yang tersebar di jalanan, sperti dedaunan, kertas dan plastik.

e.      Sampah industri (industrial waste), yaitu semua limbah padat yang bersal daribuangan industri. Komposisi sampah ini tergantung dari jenis industrinya. Limbah gas

f.       Sampah anorganik dan organik tak membusuk (rubbish), yaitu limbah padat anorganik atau organik cukup kering yang sulit terurai oleh mikroorganisme, sehingga sulit membusuk. Contohnya yaitu: selulosa, kertas, plastik, kaca, logam.

3)     Limbah cair

Limbah cair adalah sisa hasil buangan proses produksi atau aktivitas domestik yang berupa cairan. Limbah cair dapat berupa air beserta bahan-bahan buangan lain yang tercampur (tersuspensi) maupun terlarut dalam air yang dapat sangat berbahaya jika sudah sampai mencemari sumber air. Limbah cair dapat diklasifikasikan dalam empat kelompok diantaranya yaitu:

a)     Air hujan (storm water), yaitu limbah cair yang berasal dari aliran air hujan di atas permukaan tanah. Aliran air hujan dipermukaan tanah dapat melewati dan membawa partikel- partikel buangan padat atau cair sehingga dapat disebut limbah cair.

b)     Limbah cair industri (industrial wastewater), yaitu limbah cair hasil buangan industri. Contohnya yaitu: sisa pewarnaan kain/bahan dari industri tekstil, air dari industri pengolahan makanan, sisa cucian daging, buah, atau sayur.

c)     Rembesan dan luapan (infiltration and inflow), yaitu limbah cair yang berasal dari berbagai sumber yang memasuki saluran pembuangan limbah cair melalui rembesan ke dalam tanah atau melalui luapan dari permukan.

d)     Limbah cair domestik (domestic wastewater), yaitu limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga), bangunan, perdagangan dan perkantoran. Contohnya yaitu: air sabun, air detergen sisa cucian, dan air tinja.

4)     Limbah gas

Limbah gas adalah limbah yang memanfaatkan udara sebagai media. Secara alami udara mengandung unsur-unsur kimia seperti O2, N2, NO2, CO2, H2 dll. Seperti limbah gas yang dihasilkan oleh suatu pabrik dapat mengeluarkan gas yang berupa asap, partikel serta debu.Zat pencemar melalui udara diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu partikel dan gas. Partikel adalah butiran halus dan masih mungkin terlihat dengan 17 mata telanjang seperti uap air, debu, asap, kabut dan fume. Sedangkan pencemaran berbentuk gas hanya dapat dirasakan melalui penciuman (untuk gas tertentu) ataupun akibat langsung. Limbah gas yang dibuang keudara biasanya mengandung partikel-partikel bahan padatan atau cairan yang berukuran sangat kecil dan ringan sehingga tersuspensi dengan gas-gas tersebut. Bahan padatan dan cairan tersebut disebut sebagai materi partikulat.

5)     Limbah B3

Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.


2.3 Limbah Yang Dihasilkan dalam Kehutanan

       Pemanfaatan hutan telah dijelaskan dalam UU no 41 tahun 1999, tentang kehutanan, dimana kegiatan exploitasi hutan sudah menjadi larangan dunia international. Lebih alnjut dijelaskan dalam Undang-undang ini pemanfaatan hutan yang boleh dilakukan hanyalah hutan industri, yang peraturannya telah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Perusahan industri kayu akan kesulitan untuk mendapatkan bahan baku. Untuk itu Perusahan pengolahan industri kayu, tidak hanya mengejar produk atau sibuk mengirim kayu olahan dari bahan utuh, ketimbang dari bahan limbah kayu. Limbah kayu yang dimaksudkan adalah sisa potongan kecil-kecil baik sisa potongan atau sisa belahan kayu. Kementerian Lingkungan Hidup atau Kantor Gubernur, atau juga kantor Kabupaten dan Kodya setempat nampaknya belum mengeluarkan petunjuk jelas tentang bagaimana memanfaatkan limbah kayu potongan.

            Di Indonesia ada tiga macam industri kayu yang secara dominan mengonsumsi kayu dalam jumlah yang relatif besar yaitu penggergajian, vinir atau kayu lapis, dan pulp atau kertas. Produksi total kayu penggergajian Indonesia mencapai 2,6 juta m3/tahun dengan asumsi bahwa jumlah limbah yang terbentuk 54,24% dari produksi total maka dihasilkan limbah penggergajian sebanyak 1,4 juta m3/tahun. Angka ini cukup besar karena mencapai sekitar separuh dari produksi kayu penggergajian adanya limbah yang dimaksud menimbulkan masalah Penanganannya yang selama ini dibiarkan membusuk ditumpuk dan dibakar yang kesemuanya dapat berdampak negatif terhadap lingkungan sehingga penanggulangannya perlu dipikirkan salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah memanfaatkannya menjadi produk yang bernilai tambah dengan teknologi terapan dan kerakyatan sehingga hasilnya mudah disosialisasikan.

            Kayu limbah di perusahan industri perkayuan di Indonesia, saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal, hanya sebagai kayu bakar. Hal ini terjadi karena kurangnya kreativitas masyarakat. Masalah ini juga terjadi di Kota Denpasar. Penelitian ini mengkaji kayu limbah hasil sisa industri pengolahan industri kayu, studi kasus di Cv Aditya Denpasar, hanya pada sisa potongan atau bilahan yang tak “berguna”. Diharapkan dalam penelitian ini limbah hasil pengolahan industi kayu dapat berupa furniture dan art work sebagai hiasan interior ruangan, baik hotel, villa, ataupun rumah tinggal. furniture dapat berupa: meja, kursi, meja makan, almari, bahan lantai, dan bahan dinding, serta art work berupa: hiasan dinding, lampu hias, serta pernak pernik lainnya.

   Limbah kayu bisa dihasilkan dari penebangan maupun dari industri pengolahan kayu. Limbah yang dihasilkan diperkirakan 30% dari kegiatan penebangan, 50% dari kegiatan penggergajian, 57% dari industri kayu lapis dan dari konversi hutan lainnya sebesar 80%. Limbah yang dihasilkan di industri pengolahan kayu ini antara lain adalah serbuk kayu, pasahan, potongan keeil kayu dan lain-lain. Sekarang ini banyak diusahakan Hutan Tanaman Industri (llYI) yang akan menghasilkan tanaman yang cepat tumbuh dan kayu yang dihasilkan berdiameter kecil karena daunya yang relatif pendek. Kayu berdiameter kecil dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan core pada papan comply, karena papan ini tidak membutuhkan persyaratan bahan baku yang berkualitas tinggi dan berdiameter besar.

            Jenis limbah lain yang pemanfaatannya masih rendah yakni kertas koran, semakin meningkatnya kebutuhan manusia kan kertas  secara langsung meningkatkan limbah kertas. kertas koran dapat digunakan sebagai papan partikel dengan bantuan perekat. Salah satll kelemahan papan partikel adalah stabilitas dimensinya yang rendah. Untuk menghindari hal tersebut maka pacta papan tersebut ctitambahkan veneer pacta bagian atas dan bagian bawah papan. Papan comply dibuat dari veneer meranti, partikel kayu Acacia mangium, dan partikel kertas koran dengan penambahan preekat uup 10% dari berat kering tanur bahan bakunya.


2.4 Produk Yang dihasilkan Dan Proses Pembuatan Produk

Adapun salah satu contoh produk yang dapat dihasilkan dari limbah kehutanan yaitu bingkai foto dari kertas bekas. Adapun bentuk hasil dan proses pembuatan  produk seperti berikut ini:

Contoh hasil produk

·       Alat yang digunakan yaitu penggaris, gunting, pisau cutter

·       Bahan yang digunakan yaitu spidol, selotip, lem, kertas bekas, kardus bekas, dan lidi.

Langkah-Langkah pembuatan bingkai foto dari kertas bekas yaitu:

1.     Dibuat kertas karton menggunakan spidol penggaris dan gunting membentuk persegi panjang  sebagai bentuk dari bingkai foto

2.     Kertas karton yang telah dibentuk tadi dilapisi menggunakan kertas bekas putih

3.     Lalu dibuat kertas bekas membentuk gulungan menggunakan lidi secukupnya

4.     Lalu ditempelkan gulungan-gulungan tersebut membentuk bingkai foto tadi serta diberi gantungan pada bagian belakang  bingkai foto agar bingkai foto dapat ditempelkan

5.     selesai

 


 

  BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

1.     Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestic.

2.     Limbah kehutanan adalah limbah buangan yang dihasilkan dari suatu proses baik industri..

3.     Adanya limbah yang dimaksud menimbulkan masalah penanganannya yang selama ini dibiarkan membusuk, ditumpuk dan dibakar yang kesemuanya berdampak negatif terhadap lingkungan sehingga penanggulangannya perlu dipikirkan. Salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah memanfaatkannya menjadi produk yang bernilai tambah dengan teknologi terapan dan kerakyatan sehingga hasilnya mudah disosialisasikan kepada masyarakat.  

4.     Kayu limbah di perusahan industri perkayuan di Indonesia, saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal, hanya sebagai kayu bakar. Hal ini terjadi karena kurangnya kreativitas masyarakat.

5.     Limbah kayu bisa dihasilkan dari penebangan maupun dari industri pengolahan kayu. Limbah yang dihasilkan diperkirakan 30% dari kegiatan penebangan, 50% dari kegiatan penggergajian, 57% dari industri kayu lapis dan dari konversi hutan lainnya sebesar 80%.

 

Saran

Sebaiknya praktikan mengikuti praktikum dari awal dan akhir dengan fokus agar dapat memahami materi yang dimana nantinya dapat melakukan praktek langsung dengan tidak melakukan kesalahan

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Pasaribu, R.A. 2011. Pemanfaatan serbuk gergaji sengon sebagai kompos untuk pupuk tanaman. Jurnal Penelitian Hasil Hutan, 4 (4), 15-21.

 

Purwanto D. 2010. Analisa Jenis Limbah Kayu Pada Industri Pengolahan Kayu di Kalimantan Selatan. Jurnal Riset Industri Hasil Hutan, 1(1).

Purwanto J. 2011. Pembuatan balok dan papan dari limbah industri kayu. Jurnal Riset Industri, 5(1):13-20.

Rianto R, Wahyudi, Dony AD. 2019. Potensi dan Pemanfaatan Limbah Gergajian pada Stand Kayu di Distrik Manokwari Barat. Jurnal Kehutan Papuasia, 5(1): 33-41.

 

Simatupang R, Latifah S. 2013. Nilai Ekonomi dan Kontribusi Hutan Rakyat Bambu (Bambusa Sp.). Jurnal Paronema Hutan, 2(1), 22-29.

 

Soenarno, Wesman E, Sona S. 2018. Studi Faktor Pemanfaatan dan Limbah Permanen Kayu di Hutan Alam Papua Barat. Jurnal Penelitian Hasil Hutan, 36(2): 67-84.

 

Sutarman I. 2015. Pemanfaatan Limbah Industri Pengolahan Kayu di Kota Denpasar (Studi Kasus Pada Cv Aditya). Jurnal PASTI,  10(1):15-22.

Sutarman W. 2019. Pemanfaatan Limbah Industri Pengolahan Kayu di Kota Denpasar. Jurnal PASTI, 10(1): 15-22.

 

Tajaanglaing A, Yani A, Yusro F. 2019. Kualitas Papan Komposit Dari Limbah Veneer kayu lapis Berdasarkan Ukuran Partikel dan Waktu Pengempaan Dengan Perekat Limbah Plastik. Jurnal Hutan Lestari, 7(2): 956-972.

 

Verawati S. 2012. Peran Modal Sosial Dalam Strategi Industri Kreatif (Studi di Sentra Kerajinan Kayu Jati Desa Jepon, Kabupaten Blora Jawa Tengah). E-Journal UNY, 1(3).

Yuniartini N. 2013. Pengaruh modal, tenaga kerja dan teknologi terhadap produksi industri kerajinan ukiran kayu di kecamatan ubud. E-Jurnal Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana, 2(2):95 – 101.


Link video: 

https://youtu.be/cUrT29WUsGw

 







PAPER EKONOMI SUMBER DAYA HUTAN

 Paper Ekonomi Sumber Daya Hutan Medan,   Mei 2021 POTENSI DAN PEMANFAATAN TANAMAN AREN  ( Arenga pinnata ) DIHUTAN KEMASYARAKATAN  AIK BU...